Jejak Kriminal Si Ratu Penipu dan Si Raja Maling Berakhir di Tangan Polres Kukar
KUKAR, INDEKSMEDIA.ID — Jejak panjang kejahatan dua pelaku kriminal yang dijuluki “Ratu Penipu” dan “Raja Maling” akhirnya terhenti. Polres Kutai Kartanegara memastikan keduanya kini berada di balik jeruji besi setelah mengungkap dua kasus menonjol yang meresahkan masyarakat.
Kasus pertama menjerat RT (46), wanita yang sejak 2023 hingga 2025 berhasil memperdaya puluhan korban dengan modus lowongan kerja palsu dan investasi fiktif. Aksi wanita yang dijuluki “Ratu Penipu” ini menyebabkan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menunjang gaya hidup mewah.
“Pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas. Tim Alligator Satreskrim akhirnya berhasil menangkapnya di rumah sewa di Palaran, Samarinda,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (18/9/2025).
Barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, dan rekaman percakapan turut diamankan sebagai penguat penyidikan.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan AR (37), residivis pencurian yang dijuluki “Raja Maling”. Pada 11 September lalu, ia berpura-pura menjadi pembeli di sebuah konter di Tenggarong, lalu membawa kabur 14 unit telepon genggam senilai Rp20 juta.
“Pelaku kami ringkus sehari setelah kejadian, tepatnya 12 September dini hari di Samarinda Seberang. Sebagian barang sempat dijual, namun berhasil kami telusuri dan amankan kembali,” kata Ecky.
Dengan penangkapan ini, jejak kriminal RT dan AR dipastikan terhenti. Keduanya kini ditahan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti komitmen Polres Kukar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami imbau warga agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa,” tegas Ecky.



Tinggalkan Balasan