INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp27,7 Miliar Sepanjang 2025 di Kaltim–Kaltara

Jibril Daulay Jibril Daulay - 16600 views
Kantor Kanwil Jasa Raharja Kaltim

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat total santunan kecelakaan lalu lintas yang disalurkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp27,7 miliar.

Data tersebut disampaikan Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kaltim, Chees H. Ngefak, dalam wawancara di Balikpapan, Jumat (12/12/2025).

Dari total santunan tersebut, pembayaran kepada korban meninggal dunia mendominasi dengan nilai Rp17,1 miliar. Sementara santunan korban luka-luka mencapai Rp10,4 miliar, santunan penguburan Rp36 juta, dan santunan cacat tetap sebesar Rp152,5 juta.

Sepanjang 2025, Jasa Raharja Kaltim–Kaltara telah menyalurkan santunan kepada 1.066 korban kecelakaan lalu lintas, dengan rincian 349 korban meninggal dunia, 716 korban luka-luka dan 1 korban cacat tetap

“Korban meninggal dunia didominasi usia produktif dan mayoritas berjenis kelamin laki-laki, mencapai 74 persen,” ujar Chees.

Sebaran usia korban meninggal dunia tercatat paling tinggi pada kelompok 10–24 tahun (39,74 persen), disusul usia 40–59 tahun (23,80 persen) dan 25–39 tahun (19,81 persen).

Chees menjelaskan, proses pengajuan santunan kini semakin cepat karena sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri.

“Korban cukup membuat laporan polisi. Data kecelakaan akan otomatis masuk ke sistem Jasa Raharja,” jelasnya.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja langsung menerbitkan guarantee letter ke rumah sakit. Sementara untuk korban meninggal dunia, petugas melakukan survei lapangan dan menyalurkan santunan dengan sistem jemput bola ke rumah ahli waris.

Pelayanan santunan mengikuti SLA maksimal dua hari, sedangkan penerbitan jaminan perawatan korban luka maksimal satu hari setelah laporan polisi terbit.

Dibandingkan tahun 2024, jumlah korban meninggal dunia pada 2025 mengalami penurunan 10,5 persen, dari 361 korban menjadi 324 korban (per November 2025). Jumlah korban luka-luka juga turun 4,3 persen.

Selain santunan, Jasa Raharja juga menjalankan program Jasa Raharja Pelita sebagai upaya pemulihan ekonomi keluarga korban kecelakaan.

“Kami tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga mendorong keluarga ahli waris agar tetap produktif,” kata Chees.

Chees mengakui kendala klaim terkadang muncul akibat persoalan status ahli waris yang belum tercatat secara hukum.

“Jika status pernikahan tidak resmi, kami perlu keterangan tambahan dari kelurahan atau kecamatan,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu taat aturan lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta mengedepankan etika berkendara demi menekan angka kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!