Jabatan Kades Kutim Diperpanjang, Wakil Ketua DPRD Sebut Tidak Ada Alasan Janji Politik Dilupakan

Daerah, Headline9000 views

Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Kabupaten Kutim Tahun 2024.

Agenda yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi Sangatta, pada Jumat (28/6) itu turut dihadiri Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan.

Arfan menyebut adanya penambahan masa jabatan kepala desa (kades) selama 2 tahun itu menjadi peluang bagi mereka untuk menyelesaikan program dan janji politiknya terhadap masyarakat.

“Yaa baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para kades ini bisa terselesaikan,” ucap Arfan kepada Indeksmedia.

Arfan mengatakan, total 8 tahun para kades tersebut menjabat bukanlah waktu yang singkat untuk merealisasikan janji politiknya.

“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesai lah,” sebutnya.

Politisi Nasdem Kutim itu juga menilai, adapun kades yang tidak mampu menyelesaikan janji politik dalam kurun waktu yang panjang tersebut dipastikannya tidak bekerja.

“Kalau kondisinya begitu, saya pastikan tidak bekerja,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *