Inisiator Berau Muda Ajak Warga Tunaikan Hajatan Pemilu Demi Masa Depan Daerah
Berau — KPU Kabupaten Berau menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pemilu 2024 berjumlah 408 orang yang diumumkan berdasarkan surat edaran Nomor: 962/PL.01.5.Pu/6403/2033, tentang daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Berau dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
408 orang tersebut berasal dari 24 Parpol yang berkompetisi menduduki 30 Kursi DPR Kabupaten Berau. Diketahuinya, DCT telah memenuhi persentasi 30% keterwakilan perempuan dengan jumlah 153 caleg.
Syamsuddin Juhran, Inisiator Berau Muda, meminta dukungan masyarakat Berau untuk datang ke TPS 14 Februari 2024 mendatang untuk menunaikan hajatan Pemilu demi masa depan Berau.
“Fokus kita jangan terlalu tersedot dengan kontestasi Pilpres, hal yang penting di depan mata kita adalah produktivitas Kab. Berau yang ditunjang dengan legislasi yang sehat. Maka prioritaskan fokus pada caleg Kab. Berau,” katanya saat dihubungi, Selasa (6/2).
“kita mesti memberi kesempatan Caleg Muda dan Perempuan, putra-putri terbaik Kab. Berau menjadi legislator dengan idealisme, integritas, dan kreativitas yang mereka miliki,” tambahnya.
Syamsuddin Juhran juga mengajak seluruh Caleg khususnya Caleg Muda untuk melakukan “Konsorsium Politik” sebagai bentuk komitmen politik kepada Masyarakat Kab. Berau jika terpilih sebagai legislatif 2024.
Adapun tema besar konsorsium Politik yang diajukan Berau Muda, di antaranya;
1. Seluruh Caleg terpilih melakukan Transformasi SDM unggul dengan menerbitkan anggaran yang pro SDM bersama Pemkab.
2. Membentuk Peraturan yang berpihak terhadap UMKM
3. Mengawal kemajuan Budaya dan Pariwisata
4. Legislasi yang pro terhadap produktivitas Perempuan.
“Kami berharap para caleg berani melakukan Konsorsium dan DPRD Kab. Berau quorum 30% keterwakilan perempuan dan 50% Keterwakilan Kaum muda milenial,” terang dia.
“Dengan memberikan kesempatan kita bisa melihat sepak terjang mereka untuk Kab. Berau dan meminta masyarakat kab. Berau tetap menjalankan fungsi kontrol kepada caleg terpilih agar terciptanya ‘check and balance’ terhadap demokrasi,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan