INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ini Mekanisme Penanganan Sengketa Tanah di Kutai Timur

Ekha - 35700 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Penanganan sengketa tanah di Kabupaten Kutai Timur berada di Dinas Petanahan dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai standar operasional yang ada.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe bahwa di bidang penanganan sengketa tanah dilakukan melalui mediasi antara pihak – pihak yang terkait dengan sengketa tersebut.

Dimana, langkah awalnya pemohon yang minta dibantu penyelesaian sengketa tanahnya agar menyampaikan maksud tujuannya ke Bupati Kutai Timur.

“Nah baru Bupati Kutai Timur mengarahkan ke kami (Dinas Pertanahan), lalu kami memanggil para belah pihak untuk meminta keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan itu,” ujar Simon, Selasa (24/12/2024).

Selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para belah pihak dan dokumen yang dibutuhkan, maka dokumen tersebut dipelajari lebih lanjut hingga pengecekan lokasi tanah yang bermasalah.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang bermasalah maka dilakukan pertemuan antara para pihak dan mediasi.

Di dalam proses mediasi diharapkan adanya kesepakatan yang tidak merugikan satu dengan lainnya sehingga adanya sepakat antara para pihak.

“Akan tetapi dalam mediasi jika 2 sampai 3 kali pertemuan tidak ada hasil kesepakatan, mau tak mau kita arahkan silahkan ke ranah Pengadilan, sebab dalam mediasi kita tidak mengambil putusan siapa salah siapa benar, tetapi mencari kesepakatan solusi antara para pihak,” jelasnya.

Sehingga dari proses mediasi sengketa atau permasalahan tanah dihasilkan oleh sebuah kesepakatan bersama antara para pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!