Ini 8 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Mahakam 2025, Termasuk Tilang Elektronik Berjalan
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur akan menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025. Selama 14 hari pelaksanaan, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen kendaraan serta melengkapi perlengkapan berkendara.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin 2025.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki mengatakan, penindakan pada Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada delapan pelanggaran prioritas yang dinilai paling berpotensi menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa.
Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Mahakam 2025
- Berkendara melawan arus.
- Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Kendaraan dengan knalpot brong.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Melebihi batas kecepatan.
- Balap liar.
Penindakan akan dilakukan menggunakan ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE hand held, sehingga seluruh pelanggaran dapat terekam secara digital dan diproses otomatis sesuai ketentuan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa operasi ini diharapkan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Kaltim.
“Operasi Zebra Mahakam 2025 diharapkan menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Polda Kaltim mengajak masyarakat meningkatkan disiplin dan mematuhi seluruh aturan demi keselamatan bersama.



Tinggalkan Balasan