Imbas Video Joget ASN Dinas PUPR Kutim Viral, BKPSDM Bentuk Tim Investigasi
KUTIM,INDEKSMDIA.ID – Video joget pegawai Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) yang viral berbuntut Panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat majelis kode etik, Senin (17/2/2025).
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi selaku Pembina Kepegawaian, Asisten III Sekkab Kutim Sudirman Latif, Plt Kepala Dinas PUPR, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat awal untuk membahas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah ASN di PUPR. Menurutnya, penjatuhan hukuman disiplin memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tadi kita lakukan Rapat permulaan dengan memanggil atasan langsung, yakni Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang terkait,” kata Misliansyah.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk membentuk tim pemeriksa untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.
“Jadi hari ini langsung bentuk tim pemeriksa, tadi sudah ditunjuk oleh ketua tim. Ketua tim kode etik terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung dan unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Setelah pembentukan tim ini, BKPSDM Kutim juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang terlibat di dalam video itu.
“Tadi sudah diperintahkan ketua tim, mulai bergerak hari ini, rujukannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.
Misliansyah juga memastikan jika proses investigasi ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan jika kegiatan yang dilakukan para ASN PUPR itu sudah terdapat pelanggaran etik.
Namun, jenis pelanggaran etik yang dilakukan belum bisa disimpulkan lantaran masih dalam proses investigasi.
“Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat beberapa jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Pemberian sangsinya nanti dilihat oleh tim, karena disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing, maksudnya kesalahan tidak semuanya sama boleh beda, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan