INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Hati-Hati Ambil Foto di Tempat Umum, Bisa Langgar UU PDP dan Dipidana

Jibril Daulay Jibril Daulay - 7000 views
Ilustrasi seorang memotret suasana kota (Foto: Unsplash/esra-korkmaz)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa setiap pemotretan maupun publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto seperti itu tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander siaran persnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan — wajib memiliki dasar hukum yang sah, termasuk melalui persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer maupun pihak yang mempublikasikan hasil foto memiliki kewajiban untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Kementerian Komdigi menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang etika dan kewajiban hukum fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi dan penggunaan teknologi yang beretika, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, adil, dan beretika, serta memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!