INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Hasil Labfor Balikpapan: Jasad Ketua RT Baru Ulu Mati Lemas, IRT Terduga Pelaku Ditangkap

Jibril Daulay Jibril Daulay - 7700 views
Ilustrasi seseorang berada di balik jeruji penjara (dok Indeksmedia)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (43) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Penetapan SM sebagai terduga pelaku dilakukan setelah penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan hasil laboratorium forensik dan alat bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sa’run melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik W. menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan jenazah pria berinisial RH (47) pada 25 November 2025 di kolong permukiman warga RT 50 Baru Ulu. Korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjabat sebagai Ketua RT 02 Baru Ulu.

“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan adanya indikasi mati lemas dengan temuan unsur kelembapan air pada organ pernapasan korban. Temuan ini menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Hendik.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban RH terakhir terlihat pada 22 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA saat meninggalkan rumah menuju Masjid Al-Ula. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban terlihat keluar dari area masjid menuju permukiman di Gang Jembatan Empat. Tiga hari kemudian, jenazah korban ditemukan oleh warga.

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya menetapkan SM sebagai terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa korban sempat mendatangi rumahnya pada malam kejadian. Ketika korban tiba-tiba tidak sadarkan diri, SM mengaku panik lalu berusaha menyingkirkan tubuh korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan pelaku masih akan diuji melalui pembuktian ilmiah dan pemeriksaan saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil autopsi dari RSUD Kanujoso Djatiwibowo, rekaman CCTV pendukung, keterangan saksi-saksi, termasuk warga sekitar dan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat

Dasar hukum penanganan perkara merujuk pada Laporan Polisi LP/Des/2025/Polda Kaltim/Res Balikpapan/Sek Balikpapan Barat, tertanggal 10 Desember 2025. SM dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat telah bekerja secara profesional, mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti, hingga penetapan tersangka berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, serta alat bukti pendukung lainnya.

“Saat ini berkas sudah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Polisi memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!