Guru Setubuhi Siswa di Kutim Dituntut 18 Tahun Penjara
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Sangatta menggelar persidangan terhadap Terdakwa NS, seorang guru yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya.
Sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta, Bambang Sujadmiko.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat NS dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap perlindungan anak dan mencederai kepercayaan sebagai seorang pendidik,” ujar Bambang.
Persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi). (*)



Tinggalkan Balasan