Gubernur Kaltim Dorong Normalisasi Sungai Mahakam dan Pembenahan Jalur Ekspor Muara Pegah
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menyoroti pentingnya penanganan pendangkalan di Sungai Mahakam, termasuk di kawasan Muara Pegah, yang menjadi salah satu jalur strategis menuju Sulawesi dan Makassar. Kondisi pendangkalan di sejumlah titik dinilai mengganggu aktivitas pelayaran dan ekspor dari wilayah Kaltim.
Rudy menjelaskan, Muara Pegah merupakan pintu masuk utama menuju Samarinda yang juga terhubung dengan beberapa kabupaten lain seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan sebagian Kutai Timur. Karena itu, pengelolaan Sungai Mahakam termasuk alur pelayarannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Muara Pegah itu jalur masuk ke Samarinda, dan Sungai Mahakam ini bukan hanya milik Samarinda. Di dalamnya ada Kukar, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan sebagian Kutai Timur. Jadi lintas kabupaten dan kota ini berada dalam kewenangan provinsi, yakni dari nol sampai dua belas mil laut,” jelas Rudy Mas’ud.
Ia menambahkan, masalah pendangkalan tidak hanya terjadi di Muara Pegah, tetapi juga di beberapa titik lain seperti Tanjung Dewa, kawasan segitiga antara Anggana, Kutai Lama, dan Sanga-Sanga, serta di Muara Nibung dan Cerucuk, dekat wilayah Handil.
“Pendangkalan signifikan bukan hanya di Muara Pegah, tapi juga di Tanjung Dewa, Muara Nibung, dan sekitar Cerucuk. Termasuk di beberapa titik antara Buyu 9 hingga Buyu 1,” ungkapnya.
Selain faktor sedimentasi alami, Rudy mengungkapkan bahwa terdapat kerangka kapal dan alat berat tenggelam di beberapa titik alur Sungai Mahakam yang turut menghambat pergerakan kapal-kapal tongkang.
Kondisi ini menimbulkan risiko keselamatan dan mengganggu arus transportasi air menuju kawasan industri dan pelabuhan.
“Ada beberapa kerangka kapal tenggelam dan alat berat yang mengganggu alur pelayaran kapal menuju kawasan industri,” katanya.
Terkait pengelolaan dan normalisasi Sungai Mahakam, Rudy memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, mengingat urusan operasional pelayaran berada di bawah kewenangan kementerian tersebut, sementara provinsi memiliki otoritas hingga 12 mil laut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga menanggapi soal serapan anggaran menjelang akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa belum definitifnya sekitar 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja penyerapan anggaran.
“Secara keseluruhan tidak berpengaruh, karena beberapa yang pensiun segera akan diisi oleh pelaksana tugas (PLT). Kita juga sedang melakukan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, seleksi terbuka (shelter) tersebut tidak hanya dibuka untuk pejabat internal Pemprov Kaltim, tetapi juga bagi aparatur dari kabupaten, kota, bahkan provinsi lain yang memenuhi syarat.
“Seleksi terbuka ini tidak hanya untuk internal. Dari kabupaten, kota, atau provinsi lain pun bisa ikut sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Kaltim berupaya menjaga kelancaran roda pemerintahan sekaligus memastikan infrastruktur vital seperti Sungai Mahakam dapat mendukung kegiatan logistik dan ekspor daerah secara optimal. (yah)



Tinggalkan Balasan