Gubernur Kaltim Desak Perbaikan Pembagian Hak Migas: Daerah Kaya SDA, Warga Jangan Tetap Miskin
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kontribusi besar Kaltim terhadap energi nasional belum diimbangi dengan kesejahteraan yang layak bagi daerah.
Pesan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Dirjen Migas, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta perwakilan Papua Barat dan Kaltim di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (13/11/2025).
Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi VII Bambang Patijaya tersebut, Gubernur Rudy menekankan bahwa Kaltim selama ini menjadi salah satu pilar energi Indonesia.
“Kaltim menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun penerimaan daerah belum sebanding dengan kontribusi sebesar itu,” tegas Rudy.
Isu utama yang disampaikan Gubernur Rudy Mas’ud adalah pelaksanaan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah penghasil migas. Menurutnya, persoalan klasik masih terjadi: daerah kaya sumber daya alam, tetapi masyarakatnya belum merasakan manfaat finansial signifikan.
“Setiap daerah berhak menikmati hasil sumber daya alam sesuai undang-undang. Implementasi PI harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat penghasil,” ujarnya.
Rudy menilai ketimpangan tersebut tidak boleh terus berlangsung. Ia menyampaikan bahwa fakta di Kaltim justru menunjukkan PI menjadi beban bagi daerah.
Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengonfirmasi kondisi tersebut dan menyebutnya sebagai preseden buruk.
“Contohnya di Kaltim, sudah mendapat PI pada dua blok migas dari 11 wilayah kerja, tapi justru minus karena terbebani pajak. Ini tidak seharusnya terjadi,” jelas Bambang.
Komisi VII DPR RI memastikan akan mendorong perbaikan kebijakan agar PI memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan menambah beban APBD.
Merespons masukan Gubernur Kaltim, Komisi VII DPR RI menyatakan siap membentuk Panitia Kerja (Panja) Migas. Panja tersebut akan mengaudit dan menelusuri persoalan PI, termasuk transparansi operator blok migas, akuntabilitas pengelolaan PI, serta perhitungan ulang skema pajak yang membebani BUMD daerah.
Gubernur Rudy berharap Panja Migas mampu memberi solusi konkret agar pendapatan daerah penghasil migas meningkat dan masyarakat lokal benar-benar merasakan manfaat.
Rudy menegaskan bahwa pembenahan mekanisme pembagian hak PI adalah langkah penting untuk memastikan pemerataan kesejahteraan. Ia mengingatkan bahwa daerah tidak boleh terus memikul beban dari hak yang seharusnya menjadi pemasukan.
Dalam RDP tersebut, Gubernur turut didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, serta Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal.



Tinggalkan Balasan