Gelar Rapur ke-22, Ketua DPRD Kutim Instruksikan Fraksi Analisa Raperda Usulan Pemerintah

Kutim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Senin 13 Mei 2024.

Rapur ini dilaksanaka di Ruang Sidang Utama. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni. Dihadiri 21 legislator membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim.

Dua Raperda itu antara lain Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Dalam pembukaannya Joni mempersilahkan Asisten 1 Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menyampaikan nota penjelasan pemerintah.

Poniso dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat yang telah melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah.

“Terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan optimal. Diharapkan agar DPR dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara Pemda dan pihaknya,” katanya.

Adapun dasar dan alasan dimohonkannya pembahasan Raperda ini, seperti diterangkan Poniso bahwa sejalan dengan laju pembangunan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian. Termasuk aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.

“Hal itu menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha terus menerus untuk mengurasi resiko kebakaran,” jelasnya.

“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehinggga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” tambah dia.

Lebih lanjut diterangkan berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa masalah ini merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut.

Lebih lanjut Poniso mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemda telah menentukan salah urusan urusan wajib Pemda adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” ucapnya.

“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda.

Ia juga menyampaikan regulasi hari ini sudah amat berkembang. Karena itu perlu mengganti peraturan lainnya yang lebih relevan.

“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.

“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” sambungnya.

Usai pembacaan dasar diusulkannya Raperda itu, Ketua DPRD Joni meminta agar seluruh fraksi dewan melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” katanya.

“Selanjutnya pada Rapur pandangan umum fraksi yang diagendakan besok. Kenapa kita percepat karena Perda ini diharapkan cepat direalisasikan. Mudah-mudahan munculnya perda ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” pungkas Joni. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *