Gelar Dialog Rakyat, Agiel Suwarno Sampaikan Pembagian Wewenang Pemprov dan Pemkab
Kutim — Legislator Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno menggelar dialog rakyat dengan tajuk “Pengawasan Penggunaan APBD Provinsi Kalimantan Timur” yang bakal dilaksanakan pada 27-29 April 2024 di Kutai Timur (Kutim).
Saat ditemui usai acara tersebut, Agiel menjabarkan terkait proses penyerapan anggaran yang terjadi di DPRD Kaltim. Ia mengungkapkan anggaran yang dikelola DPRD nantinya akan disalurkan pada aspirasi yang telah dikumpulkan para wakil rakyat melalui reses.
“Dalam setahun kita punya kegiatan 3 kali reses yang bisa kita laksanakan di masing-masing dapil. Setiap kegiatan reses itu kita paling sedikit (dilakukan) di 10 sampai 15 titik pertemuan,” ujarnya, Sabtu (27/4).
Ia melanjutkan, aspirasi yang telah dikumpulkan nantinya bakal disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi, “Nah ini bagian yang kita perjuangkan dalam anggaran pemerintah daerah di provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait aspirasi masyarakat yang meminta agar akses jalan di Kecamatan Muara Bengkal dan Rantau Pulung diperbaiki. Agiel suwarno menyebut masyarakat harus mengerti soal pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab).
“Kan ada beberapa jalan yang menjadi kewenangannya Pemkab, ada juga jalan yang menjadi kewenangan Pemprov. Kalau yang dimaksud itu (kewenangan) pemerintah provinsi ya kita yang anggota DPRD akan memperjuangkan itu,” kata politisi PDIP itu.
“Tapi kalau jalan itu menjadi kewenangannya Kabupaten, ya tentunya pemerintah daerah Kabupaten yang peduli, misalnya seperti jalan Rantau Pulung,itu kewenangan Kabupaten,” sambung dia.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap mengumpulkan aspirasi tersebut untuk nantinya disampaikan kepada Fraksi DPD PDIP Kutim
“Tapi mungkin karena saya juga punya fraksi di DPD Kabupaten, tentunya kita akan sampaikan aspirasi itu,” singkatnya. (*)
Tinggalkan Balasan