Gelapkan 5.000 Liter Solar di Sangatta, Sopir Truk Tangki Ditangkap Polresta Samarinda
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar. Seorang sopir truk tangki berinisial A (52) diamankan pada Senin (8/12/2025).
Pelaku diduga menggelapkan 5.000 liter Bio Solar, yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp102 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan pengurangan muatan BBM saat proses distribusi pada November 2025.
Pelaku yang bertugas mengantarkan 10.000 liter Bio Solar menggunakan mobil tangki bernomor polisi KT 8689 RC dari Gudang Palaran menuju Sangatta, Kutai Timur, diduga melakukan pengurangan muatan di tengah perjalanan.
“Pada saat pemeriksaan di lokasi tujuan, Sangatta, ditemukan selisih 1.000 liter. Setelah itu, BBM dibawa kembali ke gudang perusahaan di Palaran untuk pengukuran ulang, dan ternyata yang tersisa hanya 5.000 liter. Artinya, terdapat pengurangan total 5.000 liter BBM,” ujar AKP Agus Setyawan.
Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. A ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, sebelum dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.



Tinggalkan Balasan