INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Gedung Polsek Samarinda Kota Tak Bisa Direnovasi karena Cagar Budaya, Ini Langkah Kapolda Kaltim

Jibril Daulay Jibril Daulay
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melakukan kunjungan dan eveluasi sel tahanan Polsek Samarinda Kota, pasca 15 tahanan kabur dengan cara jebol tembok. (Foto: IG/Polda Kaltim)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa gedung Polsek Samarinda Kota tidak akan lagi difungsikan sebagai tempat penahanan setelah peristiwa kaburnya 15 tahanan pada Minggu (19/10/2025) sore.

Penyebab utama keputusan itu karena bangunan Polsek berstatus cagar budaya milik Pemerintah Kota Samarinda, sehingga tidak dapat direnovasi atau dimodifikasi secara struktural untuk memperkuat sistem keamanannya.

“Dinding sel bisa dijebol karena kondisi fisiknya memang sudah tidak ideal. Apalagi ini bangunan cagar budaya, jadi tidak bisa diubah secara struktural. Ini kendala serius,” ujar Irjen Endar dalam keterangan pers di Samarinda, Selasa (21/10/2025) dikutip.

Kapolda menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tahanan melarikan diri dengan cara menjebol dinding toilet sel menggunakan besi jemuran yang dipatahkan. Kondisi bangunan yang sudah tua membuat struktur dinding mudah rusak.

“Kita kosongkan dulu sel di Polsek ini dan fokus pada pemeriksaan serta evaluasi. Apakah masih layak digunakan atau harus direlokasi, akan kita putuskan kemudian,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, seluruh tahanan telah dipindahkan ke Mapolresta Samarinda, sementara ruang tahanan Polsek tidak lagi digunakan sampai keputusan final ditetapkan.

Kapolda menyebut bahwa pihaknya kini berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda untuk mencari lokasi baru yang lebih representatif, aman, dan sesuai standar pengamanan tahanan modern.

Karena statusnya cagar budaya, bangunan ini tidak bisa dibongkar atau ubah secara fisik. Jadi opsi terbaik adalah relokasi kantor dan ruang tahanan ke tempat yang lebih sesuai standar keamanan

Selain masalah bangunan, Kapolda juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh petugas jaga telah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Ia menambahkan, peristiwa kaburnya tahanan menjadi evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian untuk memperketat penerapan standar operasional pengamanan (SOP).

Ke depan, kata dia, sistem penjagaan akan disesuaikan dengan standar ideal — bangunan tahan, pengawasan berlapis, kapasitas sesuai daya tampung, dan SDM disiplin.

Menurutnya, Polsek ideal harus memiliki struktur tahan pelarian, ventilasi aman, sistem CCTV, pintu ganda, dan kapasitas sel sesuai jumlah tahanan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Diketahui, pelarian massal ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, ketika para tahanan menjebol dinding toilet ruang sel dengan diameter lubang sekitar 35 sentimeter. Dari total 30 tahanan yang berada di dalam sel, 15 orang melarikan diri, sementara sisanya tetap dalam pengawasan petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!