INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Gas Elpiji Jadi Sasaran di 19 TKP! Aksi Buruh Sekop Pasir di Tenggarong Terbongkar Berkat CCTV

Jibril Daulay - 9700 views
Press release pengungkapan kasus pencurian dengan 19 TKP di Polsek Tenggarong, Kukar (dok Polres Kukar)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Aparat Polsek Tenggarong menangkap seorang pria berinisial IYP yang diduga menjadi pelaku pencurian lintas lokasi dengan total 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tenggarong dan sekitarnya selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait hilangnya sejumlah alat pertukangan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV, terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa karung berisi alat pemotong besi,” ujar Iptu Makmur Jaya dalam rilis resmi Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2026).

Berbekal bukti tersebut, tim Reskrim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa IYP kerap beraksi pada malam hari dengan menyasar toko, gudang, dan rumah kosong. Modus operandi yang digunakan yakni merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng, kemudian mengambil barang-barang yang dinilai mudah dijual kembali.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, satu unit sepeda motor, serta alat potong yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Kanit Reskrim.

Di hadapan penyidik, IYP yang diketahui bekerja sebagai buruh sekop pasir mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi dan harus menafkahi tiga orang anaknya yang masih kecil.

Atas perbuatannya, IYP kini menjalani proses hukum di Polsek Tenggarong dan dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Tenggarong juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas elpiji dalam satu tahun terakhir, agar segera melapor ke kantor polisi dengan membawa Surat Tanda Laporan (STL) untuk proses pencocokan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!