INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Fraksi PPP Respons 2 Usulan Raperda Pemkab Kutim, Harap Realisasi Secepatnya

admin | Jumlah pembaca: 5800 views
Rapat Paripurna DPRD Kutim tanggapan fraksi atas 2 usulan Raperda pemerintah

Kutim — Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 masa sidang III digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa 14 Mei 2024.

Rapur kali ini menyangkut penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.

Dua Raperda itu antara lain Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam pertemuan itu sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangannya.

Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diwakili Muhammad Ali yang memaparkan sejumlah masukan.

Fraksinya menegaskan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan adalah urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Lantaran itu, dia Raperda yang disebutkan harus menjadi Perda agar memberi kepastian atas terlindunginya masyarakat dari potensi bencana kebakarang yang juga diketahui mampu merusak lingkungan.

“Fraksi PPP menganggap dua raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya,” ungkapnya.

Muhammad Ali juga menaparkan soal Raperda Ketertiban Umum. Ditegaskannya pemerintah berkewajuban untuk bagaimana menyediakan ketenteraman dan perlindungan di tengah kehidupan masyarakat.

Karena menurutnya, rasa nyaman dan aman merupakan impian setiap orang di mana pun mereka berada. Itulah mengapa payung hukum atas masalah ini harus segera dihadirkan.

“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” paparnya.

Ia juga menyampaikan terbelakangnya Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang nyatanya tak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat.

“Maka dari itu Fraksi PPP memberikan apresiasi atas adanya perubahan peraturan daerah tersebut. Tentunya dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terangnya lagi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini