Fraksi PKS Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi Demi Tingkatkan Layanan Publik
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Rapat Paripurna ke-XXXIX DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 digelar pada Selasa (24/6/2025) di ruang rapat utama DPRD Kutim.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, serta para anggota DPRD dan unsur pemerintah daerah lainnya.
Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Akbar Tanjung, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur atas penyampaian nota Ranperda tersebut.
Fraksi PKS memandang perubahan peraturan ini merupakan langkah strategis dan krusial dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Fraksi PKS menyatakan setuju dan mendukung penuh agar Ranperda ini segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Akbar Tanjung.
Persetujuan Fraksi PKS dilandasi tiga poin utama, yakni kepatuhan terhadap amanat perundang-undangan.
Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Kedua, penyempurnaan materi pengaturan untuk optimalisasi pelayanan dan pendapatan.
Dalam penjelasan Bupati, dijelaskan adanya penyesuaian redaksional, relokasi, hingga penghapusan layanan tertentu dalam retribusi, termasuk layanan kesehatan di RSUD Kudungga dan Puskesmas, serta pengaturan ulang struktur tarif pada retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).
Ketiga, pentingnya dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Fraksi PKS menilai penetapan Ranperda ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur.
“Fraksi kami berpandangan tanpa dasar hukum yang jelas dan mutakhir, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PKS berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berdampak positif terhadap kemajuan daerah. (*)



Tinggalkan Balasan