Fraksi PDIP Soroti SiLPA Dengan Angka Fantastis, Siang Geah Minta Pemkab Lebih Maksimal Lagi
Kutim — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-27 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Rapur itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis 13 Juni 2024. Mewakili Fraksi PDIP, Siang Geah mencatat sejumlah poin penting. Dia menyoroti tidak adanya lampiran hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Padahal penyampaian itu wajib. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298. “Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” tegasnya.
Siang Geah juga meminta perlu adanya penjelasan secara terperinci terkait pendapatan Kutim tahun 2023 yang katanya mengalami kenaikan mencapai 104 persen ketimbang 2022.
Dia mempertanyakan sektor mana saja yang mengalami peningkatan tersebut. Jika diketahui secara rinci, kata Siang Geah, itu bisa menjadi pertimbangan Pemkab Kutim untuk menentukan pembangunan ke depannya dengan skala prioritas.
“Pendapatan Anggaran 2023 sudah melebihi dari yang ditargetkan sebesar Rp8,2 triliun, kini mencapai Rp8,5 triliun. Perlu kita apresiasi, namun perlu juga evaluasi agar tepat sasaran dalam realisasinya,” ucapnya.
Lebih jauh pihaknya juga menyoroti realisasi belanja Pemkab Kutim 2023. Pihaknya menyayangkan adanya SiLPA dengan angka yang fantastis, sebesar Rp1,05 triliun. Menurutnya itu adalah gambaran ketidaksiapan Pemkab dalam menghadapi surplus pendapatan.
“Masih lemahnya perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah, khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus pengguna anggaran,” terangnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan