Fraksi Demokrat Minta Pemkab Kutim Perhatikan Insfrastruktur Dasar

Kutim — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-27 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Rapur itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis 13 Juni 2024. Dalam kesempatannya, legislator Muhammad Amin mewakili fraksi demokrat menyoroti Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 Kutim.

Kata dia, PAD yang ditarget sebesar Rp787,53 miliar, nyatanya terealisasi hanya Rp352,46 miliar, atau sekitar 44,76 persen saja.

Amin menanyakan penyumbang realisasi PAD bersumber dari kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) dan faktor lainnya. Kata dia, publik perlu mengetahui jelas sumbangan tersebut.

“Publik perlu tau faktor peningkatan PAD karena dominan disumbang oleh BUMD dan Perusda atau tidak. Atau malah faktor lain yang lebih signifikan,” tandasnya.

Pemerintah, kata dia, perlu melakukan evaluasi soal realisasi PAD yang berjalan sejauh ini, sehingga tidak hanya menunggu dari hasil kinerja BUMD dan Perusda saja melainkan lebih optimal di sektor pemungutan pajak derah, retribusi dan pengelolaan seumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

“Pengembangan sektor pariwisata dan pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi sumber pendapatan baru yang potensial bagi daerah,” tuturnya.

Lebih jauh amin juga menyoroti soal kewajiban pemerintah terhadap hutang daerah yang perlu diselesaikan. Dia pun merincikan sampai dengan 31 Desember 2023, hutang Kutim tercatat sebesar Rp189.66 miliar.

Hutang itu terdiri dari pendapatan yang diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta. Lalu ada utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan terkait utang jangka pendek Rp160,44 miliar.

“Fraksi Demokrat perlu mengingatkan Pemerintah Daerah pentingnya menyelesaikan kewajiban terkait hutang. Kita berharap ini dapat diselesaikan 100 persen,” tandas dia.

Untuk itu pihaknya berharap, ke depannya program-program kerja Pemkab Kutim lebih fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *