FORKOM TK2D Tuntut Segera Lakukan Pengangkatan P3K, DPRD Kutim Minta Dilakukan Secepatnya
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Forum Komunikasi Tenaga Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) Kutai Timur menggelar aksi damai di DPRD Kutai Timur pada Selasa (18/3/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait penundaan pengangkatan CPNS dan P3K formasi 2024 tahap I dan II, yang berdasarkan surat edaran Menpan RB akan diundur ke Oktober 2025 dan Maret 2026.
Aksi ini diterima Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.
Dalam diskusi, Ketua FORKOM TK2D, Mursalim, menyampaikan dua tuntutannya. Dia menegaskan TK2D Kutai Timur menolak perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer di SKPD dan meminta agar pengangkatan P3K segera dilakukan.
“Surat edaran yang meminta perpanjangan TK2D seharusnya tidak diteruskan. Kepres sudah menyatakan jika daerah siap, maka bisa langsung melakukan pengangkatan. Kutai Timur sudah 1.000 persen siap karena anggarannya sudah dianggarkan. Begitu surat Menpan RB keluar, langsung direvisi, dan ini menjadi masalah,” ujar Mursalim.
Ia juga menyoroti komunikasi Sekda Kutim yang lebih banyak melibatkan Dewan Pendidikan, PGRI, dan IDI tanpa melibatkan FORKOM TK2D, sehingga kebijakan yang diambil kurang mempertimbangkan aspirasi tenaga kontrak daerah.
Tuntutan kedua mereka terkait SK P3K yang seharusnya tetap mengikuti aturan Undang-Undang, bukan hanya surat edaran.
“Undang-undang sudah mengatur pengangkatan CPNS dan P3K 2024, dan itu belum diubah. Tapi, saat keluar surat edaran, tiba-tiba dilakukan revisi yang menghilangkan anggaran untuk menggaji P3K yang sudah lulus. Ini merugikan kita karena DPRD sudah menganggarkannya. Seharusnya ini dikoordinasikan lebih dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan jumlah tenaga honorer di Kutim sempat mencapai 8.000 orang, jauh lebih banyak dibanding jumlah PNS yang kurang dari 5.000. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, sejak awal telah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.
Menurut Misliansyah, Kutai Timur terus berupaya mengusulkan formasi P3K sejak 2021, tetapi terkendala aturan usia maksimal 35 tahun, serta standar passing grade yang tinggi.
“Tahun 2021, kita usulkan 1.800 formasi, tapi hanya separuh yang lulus karena passing grade tinggi. Tahun 2022, kita ajukan lagi 1.500 formasi, tapi tetap sulit karena prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan. Tahun 2023, sistem berubah menjadi peringkat, dan kita dapat 1.600 formasi. Inilah peluang bagi tenaga teknis,” jelasnya.
Misliansyah menambahkan pada 2024, Kutai Timur berhasil mendapatkan formasi 4.300 P3K, yang diharapkan bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer. Namun, dalam prosesnya, banyak TK2D yang memilih jabatan tinggi sehingga tidak lolos seleksi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN agar TK2D mendaftar sesuai formasi yang diarahkan, supaya semua bisa lulus 100 persen. Kami juga sudah meminta agar TK2D hanya mendaftar di SKPD masing-masing,” katanya.
Menanggapi penundaan pengangkatan P3K, Misliansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB melalui pertemuan virtual.
“Kami diarahkan untuk membuat surat edaran resmi terkait tenaga honorer di Kutim. SE Kemenpan RB menyatakan bahwa jika tenaga honorer sudah diangkat menjadi P3K, maka SK TK2D mereka otomatis gugur,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan DPRD mendukung percepatan pengangkatan P3K agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji dan status tenaga honorer menjadi lebih jelas.
“Pembahasan ini sangat dinamis karena keputusan pusat yang terus berubah. DPRD mendorong agar pengangkatan P3K dilakukan secepat mungkin. Jangan sampai ada waktu kosong, agar mereka segera menikmati gaji sebagai P3K,” tegas Jimmi. (*)
Tinggalkan Balasan