Finalisasi RPIK, DPRD Kutim Mengacu RTRW yang Berlaku
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, proses tinggal menunggu hasil konsultasi sebelum ditetapkan.
Anggota DPRD Kutim, Sayyid Umar, menyampaikan pengesahan RPIK tidak harus menunggu rampungnya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, acuan yang digunakan tetap RTRW lama yang hingga kini masih berlaku secara hukum.
“Ini sudah sampai finalisasi. Kita tinggal menunggu hasil konsultasi. Kita tidak perlu menunggu pengesahan perubahan RTRW yang baru, karena kita mengacu pada RTRW yang lama dan masih berlaku,” ujar Sayyid Umar.
Dia menegaskan, aspek lokasi industri dalam RPIK juga telah disinkronkan dengan perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan ruang.
“Untuk lokus tempat industri sudah disingkronkan dengan PUPR,” katanya.
Dalam RPIK Kutai Timur, lanjut Sayyid Umar, pengembangan industri diarahkan pada dua kategori, yakni kawasan industri dan kawasan peruntukan industri.
Pembagian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi investasi.
“Di RPIK ini ada dua, kawasan industri dan kawasan peruntukan industri. Kita ingin mendorong hilirisasi produk-produk unggulan kita,” jelasnya.
Politisi PKS itu berharap RPIK yang disusun dapat menjadi pedoman jangka panjang pembangunan industri di Kutai Timur, sekaligus mendorong nilai tambah komoditas daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan