INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda, Senjata Api Ternyata Milik Eks Anggota Brimob

Jibril Daulay Jibril Daulay - 68400 views
Suasana persidangan Kasus Penembakan di Salah Satu THM di Samarinda. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Persidangan kasus penembakan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, mengungkap fakta baru. Senjata api yang digunakan terdakwa dalam insiden maut pada 4 Mei 2025 itu diduga milik seorang mantan anggota Polri yang pernah bertugas di satuan Brimob.

Dugaan tersebut mencuat saat Majelis Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran salah satu saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Saksi yang dimaksud adalah mantan anggota Polri yang disebut sebagai pemilik senjata api yang dipakai terdakwa hingga menewaskan korban bernama Dedi Indrajid Putra alias Dadu.

Kuasa Hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan kekecewaannya terhadap institusi Polri yang dinilai belum transparan dalam mengungkap keterlibatan mantan anggotanya.

“Ini informasi yang baru kami ketahui justru di dalam persidangan, bukan pada saat penyidikan kasus penembakan. Ini yang kami kecewakan,” ujar Agus, Rabu (12/11/2025).

Agus menilai, fakta yang terungkap di persidangan itu menimbulkan berbagai spekulasi publik mengenai sejauh mana keterlibatan mantan anggota Polri tersebut.

Ia menyebut, belum ada kepastian apakah senjata api itu dipinjamkan secara sengaja atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

“Kalau begini kan jadinya bisa berspekulasi, apakah sengaja dipinjamkan atau dicuri saat oknum tersebut lengah, kita belum tahu,” jelasnya.

Hingga kini, saksi yang disebut sebagai pemilik senjata tidak hadir dalam sidang, meski telah mendapat panggilan resmi dari pengadilan.

Agus pun meminta agar PN Samarinda mengambil langkah tegas untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

“Supaya kasus ini bisa lebih jelas tergambarkan,” tegasnya.

Kasus penembakan di salah satu THM Samarinda pada Mei 2025 sempat menggemparkan publik. Korban, Dedi Indrajid Putra, tewas di tempat akibat luka tembak.

Kepemilikan senjata api dalam kasus ini menjadi sorotan utama, terutama setelah muncul dugaan bahwa senjata tersebut berasal dari seorang mantan aparat.

Agus juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan atas kepemilikan senjata api di masyarakat.

“Kami khawatir, kalau hal seperti ini bisa terjadi, bagaimana dengan keamanan masyarakat ke depannya,” pungkasnya. (Yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!