INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Eks Brimob Jual Senpi ke Sipil Terancam Dipidana Terpisah dalam Kasus Penembakan THM Samarinda

Jibril Daulay Jibril Daulay - 58700 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Perkembangan kasus penembakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, kini merambah pada dugaan tindak pidana baru yang melibatkan D atau Danang, anggota Brimob yang dipecat atas penjualan senjata ilegal.

Fokus persidangan terbaru bukan hanya pada aksi pelaku penembakan, tetapi pada kemungkinan proses hukum terpisah bagi Danang sebagai penjual senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.

Fakta ini mengemuka pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/11). Dalam persidangan, terungkap bahwa senjata api rakitan yang menewaskan seorang pengunjung pada Mei 2025 itu ternyata dibeli terdakwa Rohim dari Danang pada 2022 seharga Rp15 juta.

Meski transaksi terjadi tiga tahun sebelum insiden, majelis hakim menilai hal itu cukup untuk membuka potensi perkara pidana baru.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan bahwa Danang sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Brimob.

“Saudara D itu sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sudah sempat ajukan banding. Yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Hendri, Rabu (19/11/2025).

Namun, aspek pidana terhadap Danang masih dalam tahap pertimbangan. Hendri menjelaskan bahwa posisi Danang tidak berkaitan langsung dengan aksi penembakan, karena penjualan senjata dilakukan jauh sebelum tragedi terjadi.

“Dia menjualnya 2022, jadi sudah berjarak sekitar 3 tahun. Kalau nanti memang harus dikenakan pidana umum, prosesnya akan terpisah dari perkara penembakan yang berjalan,” katanya.

Meski begitu, Hendri menegaskan aparat kepolisian siap menindaklanjuti jika hakim memutuskan perlunya penyidikan tambahan.

“Kalau memang hakim meminta dilakukan proses pidana, akan dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, kasus penembakan THM tidak hanya menyoroti pelaku utama, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum terhadap penyedia senjata yang memperkuat rangkaian peristiwa mematikan tersebut.

“Yang jelas, kalau harus dilakukan penyidikan tindak pidana kepada saudara D, pasti akan kami lakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!