INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Bupati Kutim : Lindungi Generasi dari Dampak Negatif Platform Digital

admin - 16400 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki dan mengoperasikan akun di sejumlah platform media sosial mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dari paparan konten negatif dan fitur platform yang dinilai berisiko tinggi bagi perkembangan psikologis.

Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Dia menilai pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda.

“Perpecahan antarsaudara hingga perselisihan antarmanusia sering kali bermula dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” ujar Bupati Ardiansyah ditemui di Sangatta, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut juga perlu diikuti dengan peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun, pengawasan orang tua adalah kunci pendamping agar ruang siber kita benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup akses anak terhadap internet secara total. Pemerintah hanya menunda akses anak ke platform media sosial tertentu yang memiliki fitur adiktif seperti infinite scroll.

“Hampir 80 persen dari 229 juta pengguna internet kita adalah anak-anak. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius. Kita ingin mereka masuk ke ruang digital saat sudah mencapai usia yang lebih matang dan aman,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Melalui regulasi tersebut, platform seperti YouTube, X (dahulu Twitter), TikTok, dan Instagram juga diminta memperketat sistem verifikasi usia pengguna sebagai bagian dari tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!