Dua Pelaku Pencurian Sawit di Muara Wahau Bebas Lewat Restorative Justice
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Muara Wahau berhasil menyelesaikan kasus pencurian kelapa sawit yang melibatkan dua tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus ini terjadi pada 17 Agustus 2025 di area perkebunan PT Tepian Nadenggan, Sinarmas Group, dan diselesaikan secara damai pada 19 Oktober.
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian ini berlandaskan pada KUHAP dan Perpol tentang Restorative Justice,” ujar Sumartono, Minggu (19/10/2025).
Kasus yang melibatkan Yulius Banoet dan Septo Galeleo itu awalnya ditangani sebagai tindak pidana pencurian hasil perkebunan sawit di wilayah hukum Polsek Muara Wahau.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara perusahaan, tersangka, keluarga, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, para pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Kesepakatan damai ini mengakhiri proses hukum terhadap kedua tersangka. Setelahnya, kami menerbitkan surat penghentian penyidikan dan pembebasan tahanan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu cara efektif dalam menyelesaikan perkara ringan di tingkat masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian.
“Harapannya, penyelesaian seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menangani persoalan hukum tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan