INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


DTPHP Berbenah, Program Sapa Kutim Mantap Percepat Target Produksi Padi

admin | Jumlah pembaca: 22600 views
DTPHP Kutim mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur terus berbenah. Mereka meluncurkan ‘Sapa Kutim Mantap’ atau Sentra Padi Kutai Timur Menuju Peningkatan Produksi.

Program ini merupakan sebuah upaya percepatan untuk memenuhi target produksi padi di Kabupaten Kutai Timur.

DTPHP mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III tahun 2023 yang diselenggarakan pusat. Yakni Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara membuat aksi perubahan.

Hal ini sesuai dengan tupoksinya yaitu dengan mengajukan penetapan sentra padi Kutai Timur menuju ‘Sapa Kutim Mantap’ melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan ‘Sapa Kutim Mantap’ adalah sebuah upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi padi di Kutai Timur. Dengan menetapkan suatu desa ataupun kecamatan menjadi daerah sentra produksi padi.

“Dengan adanya penetapan daerah sentra produksi padi melalui SK Bupati percepatan dan target produksi padi dapat tercapai,” jelas Dessy.

Diharapkan dukungan ini menjadi suatu langkah untuk terwujudnya sinergitas dan komitmen bersama dari semua stakeholders untuk dapat fokus menyelesaikan permasalahan di bidang tanaman pangan. Sehingga tujuan dan target peningkatan produksi padi dapat segera tercapai.

Upaya penetapan sentra padi Kutim ini didasari pada data bahwa kebutuhan Gabah Kering Giling (GKG) di Kabupaten Kutai Timur adalah sebanyak 53.738 ton atau setara dengan 34.849 ton beras/tahun.

Sedangkan saat ini Kutim hanya mampu memproduksi sekitar 18.791 ton GKG/tahun.  Sehingga masih kekurangan sekitar 34.947 ton GKG/tahun atau setara dengan 22.373 ton beras/tahun.

“Data juga menunjukkan terjadi penurunan produksi padi di kutai timur dalam 5 tahun terakhir,” papar Dessy.

Penurunan produksi ini menyebabkan adanya ketimpangan antara suplay dan demand sehingga belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat akan pangan terutama beras.

Peningkatan produksi padi merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan. Dengan adanya peningkatan produksi padi harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani.

Produksi padi juga berperan dalam mendukung ketahanan pangan yang merupakan komitmen Bersama dalam rangka Millenium Development Goals ( MDGs ) dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Adapun tujuan jangka pendek yaitu selama 2 (dua) bulan ke depan yang ingin dicapai dalam upaya Penetapan sentra padi di Kutai Timur adalah penetapan daerah sentra produksi padi di Kabupaten Kutai Timur  melalui SK Bupati yang saat ini sudah dalam proses, dan mendapatkan Komitmen Bersama dengan stakeholder terkait serta melakukan Pendampingan dan pembinaan kelompok tani,” katanya.

Sedangkan tujuan jangka menengah yaitu selama 3 (tiga) bulan ke depan sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan adalah adanya peningkatan produktivitas padi, terwujudnya IP 300,  dan pemakaian benih yang bersertifikat serta penyediaan pupuk bagi petani.

Selanjutnya yang menjadi tujuan jangka panjang yaitu selama 2-3 tahun ke depan adalah  terus terjadi peningkatan produksi padi, terwujudnya pembangunan saluran irigasi yang memadai, adannya pemenuhan alat dan mesin pertanian  dan adanya penetapan perda LP2B Kabupaten Kutai Timur serta terbentuknya daerah sentra padi dan tanaman pangan di Kecamatan lainnya.

Dengan adanya penetapan sentra padi di Kutai Timur akan membawa manfaat baik untuk internal maupun eksternal. Manfaat Internal diantaranya adalah  meningkatnya kinerja dan tercapainya target renstra dinas terkait.

“Sedangkan manfaat eksternal yang akan dirasakan adalah meningkatnya produksi padi di Kabupaten Kutai Timur dan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Kutai Timur,” katanya.

Dalam aksi perubahan ini, wilayah yang ditetapkan sebagai sentra adalah Kecamatan Kombeng seluas 300 Ha, Kecamatan Kaubun seluas 541,4 Ha, dan Kecamatan Long Mesangat seluas 300 Ha.  Sehingga total luasan sentra adalah 1.141,4 Ha.

Maka sangat mengharapkan Komitmen Bersama para stakeholder terutama Stiper Kutai Timur, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Disperindagkop Camat Kaubun, Camat Kombeng, dan Camat Long Mesangat beserta para kepala desa terkait, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Ketua kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan Perusahaan swasta sekitar serta rekan-rekan Media Massa.

“Semoga aksi perubahan yang sudah disusun dan diimplementasikan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar kepada masyarakat khususnya dalam mewujudkan kedaulatan pangan Kabupaten Kutai Timur,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini