INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



DPRD-Pemprov Kaltim Sahkan Empat Perda Jelang Akhir Tahun: Perkuat Lingkungan, BUMD, dan Pendidikan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 6100 views
Pemprov dan PRD Kalimantan Timur mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025). (dok Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kalimantan Timur mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025). Pengesahan ini menegaskan komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumber daya manusia.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan.

Empat Ranperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda, serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan pembahasan intensif selama proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, persetujuan ini mencerminkan hubungan kerja yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Perda PPLH menjadi salah satu regulasi strategis yang disahkan. Perda ini terdiri dari 21 bab dan 145 pasal, mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi. Regulasi tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah, serta telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ranperda ini sebelumnya juga telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 16 Desember 2025.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan fleksibilitas usaha, serta mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, disusun untuk menata sistem pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk kesiapan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Perda ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan pendidikan vokasi dan muatan lokal.

Menutup rapat, Sri Wahyuni menegaskan pemerintah daerah siap menindaklanjuti pengesahan Perda tersebut melalui penyusunan aturan pelaksana agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!