DPRD Kutim Pastikan RPIK Selaras dengan RTRW
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelaraskan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dengan Pansus Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah potensi konflik regulasi di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim, David Rante, usai Rapat Gabungan Pansus RPIK dan Pansus RTRW yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (4/2/2026).
Politisi Partai Gerinda itu menjelaskan, penyelarasan diperlukan karena RTRW menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyusunan RPIK. Apalagi, saat ini kedua raperda tersebut dibahas secara bersamaan.
“Kami ingin menyelaraskan Pansus RPIK dan Pansus RTRW. Karena salah satu acuan dan dasar hukum RPIK adalah RTRW, sementara keduanya sama-sama sedang berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama kedua pansus, DPRD Kutim memperoleh kejelasan secara substansi tidak terdapat persoalan mendasar.
Raperda RPIK dinilai dapat disahkan lebih dahulu dengan tetap mengacu pada RTRW yang saat ini masih berlaku.
“Setelah berdiskusi, kami mendapatkan informasi bahwa sebenarnya tidak ada masalah. RPIK bisa disahkan terlebih dahulu karena RTRW yang berlaku masih menjadi acuan,” kata David.
Pria kacamata itu menegaskan, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pegangan DPRD dalam pembahasan RPIK. Pertama, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, tidak bertentangan dengan RTRW. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut dapat terpenuhi.
“Dari pemaparan tata ruang, kawasan industri dalam RTRW kita tidak bermasalah. Karena itu pembahasan ini kami lakukan bersama-sama untuk memperkecil peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
David menambahkan, DPRD ingin memastikan Perda RPIK yang nantinya disahkan tidak bertentangan dengan RTRW. Sebab, jika terjadi ketidaksinkronan, revisi perda tidak bisa dihindari dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau sampai harus direvisi, itu pasti menimbulkan masalah baru. Butuh anggaran lagi, dan proses yang sudah berjalan di masyarakat bisa terhenti. Yang paling terdampak tentu UMKM dan usaha-usaha masyarakat,” tegasnya.
Terkait investasi industri, David menyebut DPRD Kutim tetap membuka ruang sepanjang sesuai dengan ketentuan zonasi.
Industri besar tetap dapat masuk meski berada di luar kawasan industri, selama masih sesuai peruntukan ruang dan memenuhi persyaratan.
“Misalnya pabrik CPO ingin masuk, tapi kawasan industrinya sudah penuh, lalu dibangun di zonasi perkebunan, itu tidak masalah sepanjang syaratnya terpenuhi. Bahkan jika tidak di kawasan maupun zonasi, selama izin dipenuhi di kementerian, itu juga tidak masalah,” jelasnya.
Rapat gabungan tersebut membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2044 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. (*)



Tinggalkan Balasan