DPRD Kutim Genjot Pembahasan Raperda Kebakaran
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran.
Pansus penanggulangan dan bahaya Kebakaran pun telah melakukan studi tiru ke daerah yang telah memiliki Perda serupa. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi.
Anggota Komisi C itu memaparkan implementasi dari Raperda itu sendiri setelah aturan tersebut telah disahkan menjadi Perda.
“Implementasinya setelah Perda ini disahkan. Setelah disahkan, Perda ini kemudian disosialisasikan, setelah itu dijalankan atau diterapkan,” kata Yusuf T Silambi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan dalam Raperda ada yang bersifat mendesak. Dan Raperda penanggulangan dan bahaya kebakaran ini bersifat mendesak.
“DPRD juga melihat, jika peraturan itu sangat dibutuhkan masyarakat, maka akan dipercepat juga aturan itu untuk diterapkan,” ungkapnya.
Yusuf T Silambi melihat jika aturan ini diterapkan, maka gang kecil yang ada di Kutai Timur akan diperlebar. Tujuannya agar armada kebakaran bisa masuk saat musibah melanda.
“Dari segi infrastruktur, armada dan jalan yang jadi perhatian DPRD Kutim.
Gang yang masih kecil, diupayakan untuk diperbaiki, agar jika sewaktu-waktu ada musibah, armada kebakaran bisa masuk. Minimal mobil bisa masuk satu,” urainya.
Selain itu, faktor jaringan juga menjadi perhatian DPRD Kutim. Untuk itu, dia meminta Diskominfo Kutim agar mempercepat pembangunan jaringan internet di wilayah yang belum dijangkau jaringan.
“Perda ini tidak hanya berfokus di Kota Sangatta, tapi juga seluruh Kabupaten Kutai Timur,” tandasnya. (adv)



Tinggalkan Balasan