DPRD Kutim Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo
Kutim — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 10 Juni 2024 di Ruang rapat hearing Sekretariat DPRD.
RDP itu mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.
Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan beserta perwakilan Poktan Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Hadir juga beberapa legislator Kutim antara lain Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Di kesempatan itu keempat legislator memaparkan pendapatnya terkait aktivitas perusahaan Indexim.
Dari pantauan indeksmedia, wakil rakyat yang hadir menerangkan pendapatnya agar perusahaan tidak seenaknya mengatakan bahwa mereka telah didukung oleh hukum. Agusriansyah dalam kesempatan itu meminta agar “Ada mediasi yang lebih teknis untuk menyelesaikan persoalan ini.”
Sementara Hapnie menyampaikan bahwa dalam hal ini masyarakat berada pada posisi yang lemah. Karena itu, “Kita tidak boleh tutup mata dengan persoalan riil yang ada di lapangan,” katanya.
Di pertemuan itu juga legislator lainnya, Faizal Rahman, mengherankan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam RDP. Padahal PT Indexim sudah ada kesepakatan dengan PT SBA.
“Saya ndak tau kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tau deal-deal bapak itu kompensasinya apa. Jadi kompensasi dengan SBA, masyarakat yang dikorbankan gitu,” tegas Faizal.
Alotnya pembahasan, Wakil Ketua DPRD Arfan meminta agar seluruh komentar dan saran dewan kepada PT Indexim agar diperhatikan dan diindahkan serta dieksekusi secepatnya.
“Mudah-mudahan ini menyentuh ke Indexim, bahwa kemungkinan kita tidak perpanjang lebar ini. Kalau tidak, mungkin saya atas nama pimpinan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Arfan memberikan kesempatan kepada PT. Indexim untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak Indexim mengatakan bakal mencatat semua apa yang disampaikan dewan dan pihak terkait.
“Kami akan catat semua, saya sepakat bahwa kita harus selesaikan dengan baik. Namun untuk mengambil keputusan kapan, saya belum bisa berikan. Tapi tidak lama ini, semoga bisa dua minggu ke depan,” terangnya.
Sementara itu Kapolsek Sangkulirang, Sudarwanto, mengatakan pihaknya telah memediasi kedua pihak. “Saya sudah dua kali memediasi. Pertama kita lakukan, sudah mengerucut.”
“Kemudian kedua saya ikutkan dari rekam rekan-rekan KPHP Bengalon. Saat itu sudah mengerucut. Artinya, kedua pihak sudah mulai ada titik temu. Tinggal bicara terkait dengar harga,” sambungnya.
Setelah dijadwalkan pertemuan ketiga, Kapolsek membeberkan bahwa Indexim tak bakal ganti rugi. “Nahh pihak Indexim katanya tidak akan memberikan ganti rugi, karena ada surat yang menjadi pokok, bahwa Indexim tidak perlu melakukan pembayaran.”
“Nahh kami kepolisian hanya bisa memediasi supaya tidak terjadi gesekan. Keduanya, di hati kami sama, harus diayomi. Kami hanya bisa menengahi. Memberikan solusi, semuanya nanti itu tergantung kedua belah pihak,” sambungnya.
Senada dengan Kapolsek, Danramil Sangkulirang mengatakan pihaknya telah memberikan solusi. “Solusinya sudah kami berikan, tapi kadang-kadang tak dianggap. Nahh saya sampaikan, kamu tak ada kepentingan di Indexim mau pun kelompok tani.”
“Keinginan kita adalah bagaimana keduanya harmonis. Tapi Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama,” tambahnya.
Tanggapan pun semakin alot, pihak Dinas Pertanahan juga menyampaikan pandangannya agar masalah ini, “Diselesaikan secara kekeluargaan.” (Adv)
Tinggalkan Balasan