DPRD Kutim Gelar Rapur ke-26 Soal Penjelasan Pemerintah Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Kutim — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-26 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Rabu, 12 Juni 2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapur kali ini menyangkut Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan. Dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan 22 legislator lainnya. Dalam kesempatan itu Arfan menyampaikan rasa syukurnya masih dapat melakukan pertemuan dalam keadaan sehat.

Dia menerangkan dasar hukum terkait penyampaian kepala daerah kepada DPRD menyangkut pertanggungjawaban pemerintah, yaitu Peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

“Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir,” terangnya.

“Dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD perancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan sejak TA berakhir,” sambung Arfan.

Dirinya menyampaikan hal tersebut merupakan laporan keuangan Pemda, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebuah managemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan.

“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparasi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” tuturnya.

“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim TA 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tambahnya.

Di kesempatan itu Arfan kemudian mempersilahkan kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menyampaikan nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *