DPRD Kutim Bentuk Pansus Baru untuk 4 Raperda, Soroti Pengarusutamaan Gender
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Rapat paripurna ke XIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang di gelar pada hari ini Selasa (8/10/2024) di ruang sidang utama gedung DPRD Kutim ini di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas ini dihadiri dan di tanda tangani oleh 21 anggota DPRD.
Raperda tersebut diantaranya membahas tentang Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, dan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selain itu rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Penanggung Jawab Sementara (PJS) Bupati Kutim yang di wakili oleh Staf Ahli Bupati Kutai Timur Bidang Perekonomian dan Keuangan Sulastin.
Menurutnya Raperda tersebut harus segera disahkan lantaran semua tahap telah selesai oleh Pansus sebelumnya sehingga bisa di implementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.
Ia mengatakan bahwa pengarusutamaan gender menjadi hal yang ia perhatikan dan sifatnya urgent “Tadi kan saya pertanyakan pengarusutamaan gender ini kan urgent. Nah ternyata itu sisa di ketok saja itu kan PR tuh mungkin sisanya normatif saja,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan raperda ini sudah selesai akan tetapi karena saat ini dewan baru sehingga dibentuk Pansus baru dan sisa di paripurnakan sekali lagi untuk disahkan.
Ia pun menjelaskan mengapa pengarusutamaan gender ini menjadi perhatian khusus darinya ia menilai bahwa pengarusutamaan gender ini konotasinya tidak hanya perempuan karena disitu ada laki – laki bahkan penyandang disabilitas.
Niatnya agar ada persamaan persepsi bahwa pengarusutamaan gender tidak hanya perempuan tapi laki – laki salah satu yang diperkuat adalah di legislatif dimana minimal harus mencapai 30 persen kursi dan di eksekutif pun ia berharap agar lebih banyak perempuan duduk di posisi strategis dan bisa menjadi pengatur kebijakan.
“Intinya kita menyamakan persepsi bahwa pengarusutamaan gender ini tidak hanya perempuan tapi laki – laki dan menyamakan kewenangan dan tanggung jawab perempuan di dalam penentu kebijakan harus sama dengan laki – laki,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan