DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, David Rante : Sanksinya Denda
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pembahasan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.
Anggota Komisi B, David Rante menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bila telah disahkan.
“Sanksinya berupa denda, besarannya tergantung dari pelanggaran yang mereka buat. Meskipun melibatkan kepolisian, pelanggar tidak dikenakan pidana, kecuali bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan,” jelas David Rante kepada awak media, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya itu, Politisi Partai Gerindra itu juga memaparkan Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penerapan Perda ini nantinya.
Meski demikian, Satpol PP akan dibantu stakeholder terkait bila diperlukan, seperti Kepolisian dan Linmas. “Satpol PP kita siap, hanya saja dari segi jumlah itu kurang. Makanya, hanya hal-hal tertentu saja mereka bisa,” kata David Rante.
Melihat kekurangan itu, David Rante menyarankan kepada Pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan Satpol PP agar mereka dapat bekerja maksimal.
“Cuma harus ada regulasi yang harus menunjang itu. Makanya kami sarankan cari referensi dari daerah lain yang berkaitan dengan ini, agar dapat diadopsi,” imbuhnya.
Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sendiri bertujuan untuk menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. (adv)
Tinggalkan Balasan