INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



DPRD Kaltim Ingatkan Desa Tak Masuk Terlalu Jauh dalam Penyaluran Tenaga Kerja

Jibril Daulay Jibril Daulay - 18900 views
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan potensi munculnya persoalan baru dalam mekanisme penyaluran tenaga kerja akibat keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis. Peringatan ini muncul setelah beberapa pemerintah desa mulai mengambil peran sebagai penghubung antara pencari kerja dan perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa dorongan dari desa untuk mengeluarkan rekomendasi tenaga kerja sebenarnya tidak masalah selama berada pada batas kewajaran.

Namun ia menilai, ketika desa mulai masuk ke ranah teknis yang sudah memiliki aturan baku, struktur penyaluran tenaga kerja bisa berubah tidak terkendali.

“Apabila desa terlibat terlalu jauh, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih. Prosedurnya bisa menjadi semakin rumit. Pihak yang profesional tetap labor suplai karena memiliki fasilitas dan legalitas yang lengkap,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Agusriansyah, jika campur tangan dilakukan di luar kewenangan, jalur penempatan tenaga kerja bisa kabur dan memicu konflik antarinstansi.

Ia menegaskan bahwa ketertiban dalam proses rekrutmen hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak kembali berpegang pada koridor regulasi.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga telah memiliki fungsi masing-masing yang tidak boleh diambil alih satu sama lain.

Penempatan fungsi yang tidak sesuai, kata dia, justru dapat melahirkan masalah baru di lapangan.

“Disnaker sebagai regulator, perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja, dan labor suplai sebagai mitra resmi yang berperan dalam penyaluran,” tegasnya.

Agusriansyah menekankan pentingnya koordinasi terpadu agar mekanisme penyaluran tenaga kerja tetap berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan memastikan hak-hak pencari kerja terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!