DPRD dan Pemkot Bontang Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Administrasi Bontang
Jakarta — Legislator Bontang bersama Pemkot Bontang terus berjuang agar Kampung Sidrap yang saat ini berada di kawasan Kutai Timur (Kutim) dapat dimasukkan ke dalam wilayah administratif Bontang.
Usaha ini tak mudah, mengingat perselisihan tapal batas sudah jadi masalah lama yang belum menemukan penyelesaian.
Sidang gugatan terkait tapal batas yang sedianya dijadwalkan digelar Kemarin, Rabu (10/7), terpaksa ditunda hingga minggu depan, tepatnya pada 18 Juli 2024.
Penundaan itu karena ketidaksiapan pihak Presiden dalam menyusun materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999.
Pun begitu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tetap menunjukkan keyakinannya bahwa materi gugatan yang diajukan pihaknya bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi Golkat itu mengatakan semua proses hukum terkait uji materi ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.
Materi uji yang akan disampaikan dalam persidangan tapal batas ini adalah permintaan merubah batas wilayah atau patok yang ada saat ini agar digeser dan disesuaikan dengan batas alam.
Dengan demikian, Sidrap bisa masuk ke dalam wilayah administratif Bontang. “Insyaallah kami optimis,” ujar Andi Faizal, Rabu (10/7).
Andi Faiz juga menekankan sebagian besar masyarakat Kampung Sidrap punya KTP Bontang, sehingga secara administratif mereka seharusnya berada di bawah naungan Bontang.
Hal ini menambah alasan kuat bagi pihaknya terus memperjuangkan Sidrap bisa bergabung dengan Bontang.
Namun, Andi Faiz menegaskan jika hasil proses hukum gugatan ini tetap tidak membuahkan hasil, perjuangan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap akan terus berlanjut.
Baginya, keputusan ini penting karena akan menentukan apakah Sidrap akan tetap masuk ke wilayah Kutim selamanya atau tidak.
Ini juga merupakan harapan dan keinginan masyarakat Sidrap yang telah lama disuarakan.
“Mohon doanya agar apa yang kita perjuangkan selama ini membuahkan hasil yang terbaik,” tukasnya.
Dengan penundaan sidang ini, masyarakat Sidrap dan Bontang tetap berharap agar upaya hukum yang ditempuh memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan aspirasi mereka.
Keputusan akhir terkait gugatan ini diharapkan segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama menantikan penyelesaian masalah tapal batas ini.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang menggambar ulang batas wilayah di peta, tetapi juga tentang memperjuangkan hak-hak administratif dan identitas masyarakat Sidrap,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan