INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



DPRD dan Pemkab Kutim Tandatangani Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS 2025

Chaliq - 12500 views
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi bersama Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutim, Sudirman Latif dan Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayyid Anjas saat penandatanganan nota Pemkab dan DPRD tentang P-KUA dan P-PPAS.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, Jumat (19/9/2025), di Ruang Paripurna DPRD Kutim.

Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latif, hadir mewakili Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman. Sedangkan nota kesepakatan dibacakan Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan, dan Penganggaran, Rudi.

Rudi menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk rapat komisi, pembahasan internal, hingga finalisasi bersama.

Perubahan tersebut didasarkan pada asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dia menerangkan, perubahan anggaran ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan meskipun dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, seluruhnya dapat didiskusikan dengan baik. Dia juga menekankan bahwa laporan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian.

“Pengerjaannya singkat, biasanya minggu depan sudah bisa paripurna pengesahan. Kita dibatasi sampai 30 September. Kalau lewat dari itu, kewenangan akan diambil alih gubernur. Bahkan ada konsekuensi DPRD bisa tidak menerima gaji selama enam bulan,” ungkap Jimmi.

Dia menambahkan, kesepakatan yang sudah dicapai tidak lagi memungkinkan adanya usulan baru, hanya sebatas pergeseran anggaran sesuai kebutuhan teknis. Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Penyusunan Raperda nantinya tetap diharapkan ada koreksi yang konstruktif demi penyempurnaan bersama,” tutup Jimmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!