DPR Umumkan Kuota Haji 2026, Kalimantan Timur Dapat 3.189 Jamaah
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi mengumumkan pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat jatah kuota sebanyak 3.189 jamaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pembagian kuota dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah telah menyepakati pembagian kuota haji reguler yang berlandaskan data riil daftar tunggu di setiap provinsi. Skema ini diharapkan membuat sistem haji nasional lebih transparan dan adil,” ujarnya dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil kesepakatan tersebut, rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional. Namun, dengan sistem proporsional ini, beberapa provinsi termasuk Kalimantan Timur diharapkan akan mengalami peningkatan kuota dan perpendekan masa tunggu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penerapan sistem berbasis daftar tunggu akan menghilangkan kesenjangan masa tunggu antardaerah yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi.
“Pembagian kuota yang proporsional tidak hanya berdampak pada keadilan waktu keberangkatan, tetapi juga memastikan nilai manfaat setoran haji dapat dirasakan secara merata oleh seluruh jamaah,” jelasnya.
Dalam sebaran nasional, provinsi dengan kuota terbesar tetap dipegang oleh Jawa Timur (42.409 jamaah), disusul Jawa Tengah (34.122 jamaah), dan Jawa Barat (29.643 jamaah).
Sementara di wilayah Kalimantan, kuota haji terbagi sebagai berikut:
- Kalimantan Timur: 3.189 jamaah
- Kalimantan Selatan: 5.187 jamaah
- Kalimantan Barat: 1.855 jamaah
- Kalimantan Tengah: 1.559 jamaah
- Kalimantan Utara: 489 jamaah
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera mempersiapkan proses administrasi dan bimbingan haji agar pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, penetapan kuota ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat tata kelola haji yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi kenyamanan jamaah Indonesia di Tanah Suci.



Tinggalkan Balasan