DPMPTSP Kutim Berhasil Dapatkan Izin 3 Kementerian untuk KEK MBTK
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berhasil menerbitkan perizinan Kementerian untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
KEK MBTK yang berlokasi di Desa Citra Manunggal Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur akhirnya memiliki izin dari 3 Kementerian.
Izin tersebut merupakan upaya nyata DPM-PTSP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meningkatkan investasi ekonomi di wilayah Kutim
“Alhamdulillah ini kami kawal terus bersama Pemprov, dan sudah keluar izinnya dari 3 Kementerian sebagai KEK,” ujar Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, saat ini KEK MBTK telah mengantongi izin dari 3 Kementerian diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, dari ketiga Kementerian yang paling sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama perizinan dari KLHK, bahkan hampir 4 bulanan hingga Kementeruan tersebut mengeluarkan izinnya.
Sedangkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan hanya 1 bulan untuk proses hingga terbit perizinan tersebut.
“Nah kami disana (Kementerian) menyampaikan mengapa perizinan yang kami usulkan lama sekali diterbitkan, tetapi karena kita kawal alhamdulillah sudah terbit ketiga izin ini,” tambahnya.
Lebih jauh ia bercerita hampir saja KEK MBTK diturunkan statusnya menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus alias bukan lagi Kawasan Ekonomi Khusus karena perizinan yang cukup menyita waktu.
Akan tetapi selama ia menjabat sebagai Kepala DPM-PTSP Kutim yang sebelumnya ia sebagai Kepala Diskop UMKM, Darsafani terus mengikuti pertemuan-pertemuan bersama Pemprov Kaltim ke Jakarta untuk mengawal KEK MBTK.
“Kami ikutin terus pertemuan itu termasuk evaluasi-evaluasinya, mempertahankan KEK agar tidak menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus, alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil dengan terbitnya perizinan dari 3 Kementerian tadi,” tutupnya.
Pihaknya berharap dengan izin yang dimiliki oleh KEK MBTK bisa mendorong minat investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut. (adv)
Tinggalkan Balasan