INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


DPMD Kutim Hati-hati Kelola Anggaran, Ini Sebabnya

Chaliq | Jumlah pembaca: 2600 views
Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni.

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) sangat selektif dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal itu diungkapkan Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan pihaknya tak ingin bermasalah dengan hukum lantaran pengelolaan anggaran yang kurang baik. Untuk itu, saat ini DPMD masih hati-hati dalam realisasi hal-hal yang bersifat fisik.

“Hal-hal yang bersifat fisik, sementara belum bisa kami realisasikan. Apalagi, DPMD pernah ada kasus yang bergulir di Kejaksaan. Inilah yang membuat kami bekerja lebih hati-hati,” ungkap Muhammad Basuni.

“Secara psikologis, itu mempengaruhi kami juga. Jadi ada kehati-hatian super ekstra dari teman-teman DPMD untuk bekerja,” sambungnya.

Peristiwa itu dianggap pelajaran bagi DPMD agar tak lagi terulang. Pihaknya kini mencari formulasi baru mencegah pelanggaran hukum terjadi.

“Itu yang akan kami formulasikan ulang, langkah-langkah apa yang akan kami lakukan agar peristiwa itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Meski demikian, program lain di DPMD seperti hibah tetap berjalan. Tapi dengan pemeriksaan super ketat sebelum melakukan eksekusi.

“Memang ada beberapa, contohnya program hibah ke desa akan kami teliti ulang masalah perencanaannya. Kalau perencanaannya tidak betul, kami tidak akan eksekusi itu,” tuturnya.

“Proses penganggaran itu setahun sebelumnya, sebelum anggaran ini berjalan. Itu yang akan kami teliti lagi, apakah proposal itu sebelum anggaran itu ditetapkan, proposal sudah siap. Terus apakah sudah ada disposisi dari Bupati dan Wakil Bupati,” sambungnya.

Menurut Basuni, disposisi kepala daerah sangat diperlukan dalam hal hibah. Sebab, dirinya mengaku tidak punya kewenangan untuk menyetujui atau mengabulkan permohonan hibah.

“Kepala Dinas tidak punya kewenangan untuk menyetujui atau mengabulkan hibah. Itu kewenangan dari Bupati atau wakil Bupati, Perbup bunyinya seperti itu. Walaupun akan dibuatkan SK hibah, tapi untuk dasar persetujuan harus ada disposisi dari kepala daerah. Jangan sampai barangnya sudah ada, tapi hibah itu tidak disetujui Kepala Daerah, bisa runyam itu,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini