INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dorong Kemandirian Fiskal Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Siapkan Perda untuk Tingkatkan PAD

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9800 views
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (Foto : Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk penyusunan peraturan daerah (Perda) baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan saat ini Pemprov tengah fokus pada perencanaan anggaran perubahan 2025 dan persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Salah satu prioritasnya adalah memastikan Kaltim dapat berdiri secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

“Kaltim harus bisa mandiri secara fiskal. Kita punya potensi untuk itu, dan saya yakin kita bisa,” tegas Rudy Mas’ud saat ditemui Selasa (4/11/2025).

Menurut Harum sapaan akrabnya, sejumlah strategi peningkatan PAD sedang digodok, termasuk penyusunan beberapa Perda tentang retribusi dan pengelolaan potensi daerah.

Regulasi ini diharapkan mampu memperluas sumber pendapatan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal Kaltim di masa mendatang.

“Strategi kita salah satunya adalah segera membuat perda-perda untuk pelaksanaan pemungutan retribusi dan berbagai hal lainnya. Kita juga akan mengoptimalkan perda yang sudah ada agar lebih efektif meningkatkan PAD,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait rencana Perda Alur Sungai dan kaitannya dengan normalisasi Sungai Mahakam, Rudy menjelaskan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan secara lintas kementerian.

Harum menegaskan bahwa aspek operasional sungai merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara Pemerintah Provinsi memiliki otoritas pengelolaan wilayah hingga 12 mil laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Untuk kegiatan operasional sungai itu ada di Kementerian Perhubungan. Pemerintah provinsi berwenang untuk wilayah 0 sampai 12 mil laut, tapi pelaksanaan operasionalnya tetap di bawah Kemenhub,” terangnya.

Eks Anggota DPR RI itu juga menambahkan, pembahasan terkait pengelolaan alur sungai dan kegiatan ship to ship (STS) akan dikaitkan dengan kewenangan provinsi dalam mengelola wilayah perairan dan sektor energi, termasuk Participant Interest (PI) dalam kegiatan minyak dan gas bumi.

“Normalisasi dan kegiatan dalam radius 12 mil laut, termasuk ship to ship dan participant interest di sektor oil and gas, menjadi bagian dari diskusi lintas sektor yang akan kita sinkronkan,” ujarnya.

Rudy menegaskan bahwa semua kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi daerah, memperluas basis pajak dan retribusi, serta memastikan potensi sumber daya alam dan perairan Kaltim dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!