INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ditemukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Coktas, Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1600 views
Kegitan Coktas pemilih oleh Bawaslu Kaltim (dok Bawaslu)
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi melalui pengawasan ketat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan pengawasan dilakukan bersama Bawaslu kabupaten/kota se–Kalimantan Timur terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kaltim menjelaskan, Coktas merupakan tahapan penting untuk mencocokkan data pemilih di daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini dilakukan terbatas, dengan mengambil sampel di sejumlah wilayah yang dinilai representatif.
KPU
“Pengawasan kami fokus pada akurasi data, potensi ganda, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), agar setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar tercatat dan tidak ada penyalahgunaan data,” ujar pihak Bawaslu Kaltim, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat:

  • 915 pemilih menjadi sampel Coktas oleh KPU.
  • 406 pemilih diawasi langsung oleh Bawaslu.
  • 11 pemilih dinyatakan berubah dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
  • 68 pemilih berubah dari TMS menjadi MS.
  • 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian khusus, antara lain:
  1. Pemilih yang sebelumnya diduga meninggal dunia, namun ternyata masih hidup.
  2. Pemilih yang tidak ditemukan di alamat yang tertera dalam data.
  3. Alamat pemilih tidak sesuai dengan data KPU.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif namun terdeteksi aktif saat Coktas.
  5. Data ganda akibat pembuatan KTP atau KK baru.
  6. Kesalahan input NIK dalam sistem.
  7. Pemilih yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian resmi.
Pasca rekapitulasi PDPB semester I, Bawaslu Kaltim telah menyampaikan saran perbaikan resmi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur melalui surat bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam surat itu, Bawaslu meminta agar KPU memasukkan data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Pemilu 2024 ke dalam proses PDPB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kutai Kartanegara menginventarisir 1.368 pemilih tambahan, sementara Bawaslu Kutai Barat menemukan 21 pemilih dari arsip daftar hadir DPTb pada pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu Kabupaten/Kota telah berkoordinasi dengan KPU daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
“Kami memastikan hasil pengawasan ini segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, maupun data ganda yang bisa menimbulkan masalah di Pemilu mendatang,” tegas Bawaslu Kaltim.
Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kaltim dalam menjaga integritas data pemilih dan menjamin hak konstitusional masyarakat pada pesta demokrasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!