INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Disperkim Samarinda Bantah Isu Mark Up Proyek Playground, Tegaskan Semua Sesuai Mekanisme

Jibril Daulay - 12400 views
Playground di Karangmumus. (Ist)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda membantah tegas tudingan adanya dugaan mark up dalam proyek pembangunan taman bermain atau playground yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Disperkim memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan mekanisme resmi, standar teknis, dan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Isu dugaan mark up mencuat setelah sejumlah warga menilai nilai proyek sebesar Rp2,3 miliar dianggap tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Namun, Disperkim menegaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total nilai kontrak Rp4,6 miliar untuk dua paket pekerjaan yang mencakup pembangunan playground di 11 titik lokasi di seluruh wilayah Kota Samarinda.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim, Novian Azwari, menyatakan proyek tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan dan tidak ada penyimpangan dalam penganggaran.

“Total nilai kontrak sekitar Rp4,6 miliar untuk dua paket pekerjaan di 11 titik lokasi. Jadi, rata-rata satu playground bernilai sekitar Rp409 juta,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, nilai tersebut tidak hanya mencakup pengadaan alat bermain, tetapi juga sarana pendukung seperti pagar pengaman, lantai karet, bangku taman, penerangan, serta logo identitas taman.

Semua perencanaan, kata dia, telah melalui kajian teknis dan perbandingan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar sesuai dengan harga pasar.

“Tidak ada mark up dalam kegiatan ini. Semua sudah melalui mekanisme resmi dan pengawasan berlapis,” tegas Novian.

Hal senada disampaikan Kepala Disperkim Kota Samarinda, Herwan Rifai, yang menekankan bahwa proyek pembangunan playground telah melewati proses pengawasan dari konsultan pengawas dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. Proses pengadaannya pun melalui lelang terbuka, bukan penunjukan langsung,” ungkapnya.

Herwan menilai, tudingan mark up yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemerintah dalam menghadirkan fasilitas publik yang layak dan ramah anak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proyek ini bertujuan menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan mendidik bagi anak-anak serta keluarga,” tambahnya.

Disperkim juga melakukan sosialisasi di setiap titik pembangunan untuk menjelaskan fungsi dan manfaat taman bermain bagi warga sekitar.

Sejumlah warga bahkan menyambut positif kehadiran playground tersebut karena memberikan alternatif tempat rekreasi murah dan dekat dengan permukiman.

Salah satu pengunjung, Rifan, siswa SMA Islam Samarinda, mengaku senang bisa menikmati fasilitas tersebut bersama teman-temannya.

“Kadang kalau bosan, ke sini aja. Tempatnya enak buat santai. Tapi kalau bisa ditambah wahana baru biar makin seru,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Disperkim berharap isu mark up dapat diluruskan dan masyarakat bisa menilai proyek playground sebagai langkah positif dalam mempercantik wajah kota sekaligus memperkuat karakter Samarinda sebagai kota layak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!