Disnaker Kutim Minta Penerapan Jam OPA di Perusahaan Ditinjau Ulang
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau mengomentari kebijakan penerapan jam OPA (Operator Personal Assistant) di salah satu perusahaan.
Dia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali karena dinilai belum sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan berpotensi mengganggu privasi karyawan.
“Pemakaian jam OPA ditinjau kembali oleh pihak manajemen. Karena masih banyak alternatif lain yang bisa dijadikan solusi,” ujar Roma Malau, Kamis (13/11/2025)
Menurutnya, kebijakan jam OPA hanya diterapkan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di Kutai Timur. Dia mengaku belum mengetahui apakah sistem serupa juga digunakan di perusahaan lain di Indonesia.
“Kalau menurut saya, penerapan jam OPA itu bisa mengganggu privasi. Setiap perusahaan mungkin punya tujuan tertentu, seperti untuk mencegah kelelahan (fatigue), tetapi masih banyak cara lain di luar jam OPA yang bisa diterapkan untuk menghindari hal tersebut,” jelasnya.
Roma menegaskan pihaknya mendorong manajemen perusahaan untuk mengkaji ulang sistem jam OPA dan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.
“Yang penting sekarang, ditinjau kembali penerapannya dan pekerja yang bersangkutan bisa dipekerjakan kembali,” tutupnya. (adv)



Tinggalkan Balasan