INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dishub Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Pasar Pagi, Berlakukan Pembayaran Sistem Non-Tunai

Jibril Daulay Jibril Daulay - 6000 views
Pasar Pagi Kota Samarinda. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Pagi akan beralih sementara kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, hingga proses tender pihak ketiga diselesaikan. Kebijakan ini diambil agar pendapatan daerah tetap berjalan di tengah proses penyelesaian gedung baru dan pendaftaran pedagang.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa proses pengambilalihan ini mengikuti instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait penataan ulang manajemen parkir yang lebih modern, transparan, dan bebas praktik pembayaran tunai.

“Arahan wali kota jelas, semuanya nanti harus non-tunai,” katanya, Jumat (21/11/2025).

Menurut Manalu, kewenangan pengelolaan aset sudah memiliki alur struktur yang jelas. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertindak sebagai pemegang aset, sementara Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai pengguna. Dishub berperan sebagai pelaksana teknis manajemen parkir sampai proses lelang selesai.

Dishub bersama BPKAD saat ini tengah memfinalisasi proposal yang akan menjadi dasar lelang resmi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Proposal tersebut mencakup standar layanan minimal, kelayakan finansial, rincian investasi, hingga desain operasional layanan parkir.

“Kami berharap proposal segera selesai dan bisa dilelang. Idealnya pemerintah hanya menjadi regulator,” ujarnya.

Sambil menunggu tender berjalan, Dishub mulai menyiapkan sistem baru. Parking gate telah dipasang sesuai titik masuk dan keluar yang ditentukan dari survei teknis.

Sistem pembayaran non-tunai akan menjadi opsi utama, seperti yang telah diterapkan pada Museum Samarinda.

Namun, fasilitas seperti CCTV belum tersedia dan akan digantikan sementara dengan petugas pengawas di lokasi.

Untuk perubahan kebijakan, Dishub akan berkoordinasi dengan Disdag agar pedagang mendapatkan informasi sebelum sistem diberlakukan penuh.

Semua kendaraan nantinya akan dikenakan tarif progresif sebagai bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami siapkan sistemnya sebaik mungkin agar tidak ada lagi area abu-abu dalam pengelolaan parkir Pasar Pagi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!