INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Disdikbud Kutim: Tak Ada Tempat untuk Pungli di Sekolah Negeri

admin | Jumlah pembaca: 4700 views
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Kutim — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim menegaskan  tidak ada tempat bagi pungutan liar (pungli) di sekolah negeri, baik di tingkat SD maupun SMP.

Hal itu ditegaskan  Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pendidikan di daerah tersebut.

“Kami memastikan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di sekolah negeri,” ucap Mulyono Selasa (9/7/2024).

“Semua biaya operasional telah ditanggung oleh Disdikbud, termasuk seragam gratis, buku pelajaran, dan beasiswa sekolah,” sambungnya.

Mulyono menekankan  sekolah negeri telah diberikan berbagai fasilitas gratis untuk memastikan tidak ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh siswa atau orang tua siswa.

Mulyono juga menyatakan bahwa pihaknya melarang keras kegiatan jual beli buku atau seragam di lingkungan sekolah negeri.

”Bahkan kami sudah melarang jualan buku, jualan seragam itu tidak boleh, jangan sampai terkesan sekolah untuk bisnis,” tegasnya.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi tempat belajar dan bukan ajang komersial.

Disdikbud Kutim juga membuka jalur aduan bagi siswa atau orang tua siswa yang mengalami indikasi pungli.

Mereka dapat melapor melalui Pengawas Sekolah, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, atau langsung ke Disdikbud.

Mulyono menegaskan bahwa dirinya selalu siap menerima laporan dari masyarakat, dan nomor kontaknya terbuka untuk umum.

”Kami sangat terbuka, bisa ke Dinas, bahkan nomor (HP) saya ini terbuka untuk umum.

Kalau ada yang perlu disampaikan, silahkan sampaikan ke saya,” jelasnya.

Dirinya menyatakan sekolah harusnya tidak  jadi tempat bisnis bagi oknum tertentu.

Misalnya, jika ada kebutuhan seperti cat tembok, hal tersebut adalah tanggung jawab pemerintah, bukan siswa.

”Yang jelas, jika ada aduan indikasi pungli, dilihat terlebih dahulu apakah itu terjadi di sekolah negeri atau swasta. Kalau negeri, tidak boleh,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini