Disdikbud Kutim Keluarkan Surat Edaran Lanjutan, Sekolah Diminta Rapat dengan Komite Bila Terlanjur Tarik Iuran Perpisahan
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menegaskan kembali larangan membebankan iuran acara perpisahan sekolah kepada orang tua murid.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat edaran lanjutan yang dikeluarkan menyusul masih ditemukannya praktik pungutan iuran perpisahan di beberapa sekolah negeri, meski sebelumnya surat edaran larangan telah diterbitkan pada Januari lalu.
“Perlu kita pahami, kegiatan perpisahan sekolah itu sudah lama ada. Tapi mulai tahun ini, kami ingin memberikan yang lebih baik. Kami ingin menata, karena selama ini sekolah seolah berlomba membuat acara semewah mungkin, yang pada akhirnya justru membebani orang tua. Padahal kemampuan ekonomi orang tua berbeda-beda,” ungkap Mulyono.
Ia menjelaskan surat edaran awal pada Januari telah dikirimkan ke seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kutai Timur agar tidak membebankan biaya perpisahan kepada orang tua.
Namun karena masih ditemukan pungutan di lapangan, Mulyono mengaku telah memerintahkan Kasubag Umum untuk segera mengeluarkan surat edaran lanjutan sebagai bentuk penegasan.
“Kami tegaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak melarang kegiatan perpisahan sekolah. Silakan laksanakan, tapi sederhana saja. Jangan bermewah-mewahan. Gunakan dan manfaatkan dana BOS dan BOSDA yang sudah ada. Jangan membebani orang tua,” katanya.
Mulyono menyebut, jika memang dana tidak mencukupi dan pihak sekolah hendak menggalang sumbangan, maka harus dilakukan secara sukarela, bukan dengan iuran yang bersifat wajib dan merata.
“Misalnya Rp 300 ribu mungkin ringan bagi sebagian orang tua, tapi sangat memberatkan bagi yang lain. Jangan sampai acara untuk bersenang-senang justru menimbulkan beban dan masalah baru bagi keluarga siswa,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika ada orang tua yang secara ekonomi mampu dan ingin menyumbang lebih, seperti Rp 1 juta, hal itu diperbolehkan selama sifatnya sukarela dan tidak memaksa yang lain mengikuti.
Selain sekolah negeri, dia berharap sekolah swasta juga bisa mengikuti semangat kebijakan tersebut, meskipun intervensi pemerintah daerah terhadap sekolah swasta tidak bisa terlalu dalam.
“Untuk sekolah negeri, kepala sekolahnya diangkat oleh pemerintah, guru-gurunya juga PNS. Maka kita punya otoritas penuh. Tapi untuk sekolah swasta, kami hanya bisa mengimbau. Harapannya tetap sama, bagaimana kita bisa memberikan pendidikan terbaik tanpa membebani orang tua secara berlebihan,” tegasnya.
Mulyono juga menyampaikan bagi sekolah yang terlanjur memungut iuran, wajib menggelar rapat ulang dengan komite sekolah.
Hasil rapat tersebut bisa menjadi dasar untuk menentukan apakah dana iuran akan dikembalikan atau diikhlaskan.
“Yang terpenting jangan membebani. Harus ada musyawarah. Kita harus ingat, tujuan utama pendidikan adalah membentuk masa depan anak-anak, bukan malah membuat orang tua mereka tertekan karena urusan iuran,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan