Direkam Tanpa Izin dan Diviralkan, Perempuan Disabilitas di Samarinda Tempuh Jalur Hukum
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan dan perundungan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Samarinda kembali menyita perhatian publik. Video yang viral di TikTok itu berujung pada laporan polisi.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Richa Rahim, direkam tanpa izin di kawasan Teras Samarinda. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi dan respons warganet yang dinilai merendahkan martabat korban sebagai penyandang disabilitas.
Richa yang juga Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui telah direkam hingga video tersebut menyebar luas di TikTok.
“Kejadian sekitar Kamis (22/01/2026) saat saya melintas di Tepian Samarinda, saya tidak tahu kalau direkam. Saya baru tahu setelah video itu diunggah dan ada yang memberi tahu saya. Dari situ saya kaget dan sangat terpukul,” ujarnya.
Dia menjelaskan, video tersebut diberi latar musik dan dibiarkan dipenuhi komentar ejekan. Bahkan, konten itu tetap dipertahankan oleh pemilik akun karena ramai diperbincangkan dan masuk kategori FYP.
Akibat kejadian tersebut, Richa mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam hingga merasa takut kembali melintas di lokasi kejadian.
“Saya trauma. Kalau harus lewat situ lagi, saya merasa takut,” katanya.
Meski pemilik akun sempat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, Richa menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik.
Dia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses secara terbuka dan menjadi pembelajaran bersama.
“Saya ingin klarifikasi dan permintaan maaf itu dilakukan di hadapan hukum, di kepolisian, dan disaksikan keluarga serta komunitas disabilitas. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang martabat kami semua,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sudirman, memastikan laporan telah resmi diterima Polresta Samarinda dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, tindakan perekaman tanpa izin dan penyebaran konten bernada penghinaan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya.
“Jejak digitalnya sudah ada. Dampak psikologisnya nyata. Proses hukum akan terus berjalan,” tegasnya. (yah)



Tinggalkan Balasan