INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dinilai Bermasalah, Pemkab Kutim Hentikan Proses Ganti Rugi Klaim Lahan Kanal 3

Chaliq - 9800 views
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak melanjutkan pembayaran ganti rugi atas klaim lahan yang diajukan sejumlah kelompok tani di kawasan Kanal 3, Kecamatan Sangatta Utara.

Kepastian tersebut diambil setelah pemerintah daerah menuntaskan kajian administrasi, pengukuran lapangan, serta telaah regulasi pertanahan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan permohonan ganti rugi telah difasilitasi melalui rapat resmi dan ditindaklanjuti dengan penelitian menyeluruh terhadap dokumen alas hak yang diajukan para pemohon.

“Pemerintah daerah telah memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme, mulai dari verifikasi administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan,” ujar Trisno, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil penelitian administrasi, pemerintah daerah menemukan persoalan mendasar pada dokumen penguasaan tanah yang disampaikan. Dokumen tersebut dinilai belum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.

“Dokumen yang disampaikan terindikasi cacat secara formil dan bersifat kabur, sehingga kebenarannya tidak dapat diyakini sebagai dasar penggantian hak,” tegas Trisno.

Dia mengungkapkan, klaim lahan diajukan melalui empat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama beberapa pihak.

Namun dalam proses verifikasi ditemukan berbagai ketidaksesuaian, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat dalam dokumen serta keterangan bahwa sebagian bidang tanah telah dialihkan kepada pihak lain.

Selain aspek administrasi, hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada 10-11 September 2025 juga memperkuat keputusan pemerintah daerah.

Seluruh bidang tanah yang ditunjuk pemohon diketahui berada di atas infrastruktur publik, yakni Sungai Buatan Kanal 3 serta badan Jalan Sawito Pinrang dan Jalan Angin Mamiri.

“Di lokasi yang diklaim tidak ditemukan tanam tumbuh, bangunan, maupun tanda penguasaan fisik lahan yang dapat dijadikan bukti,” kata Trisno.

Dia menambahkan, batas dan posisi bidang tanah hasil penunjukan lapangan tidak sesuai dengan sket rancang kapling yang diajukan kelompok tani dari berbagai tahun. Ketidaksesuaian tersebut semakin melemahkan klaim kepemilikan yang disampaikan.

Berdasarkan arsip rencana tata ruang serta sket rancang lama, kawasan yang diklaim sejak awal telah tergambar sebagai badan jalan dan sungai buatan.

Dengan kondisi tersebut, lahan dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai objek maupun subjek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Pemkab Kutai Timur tidak dapat melaksanakan pengadaan tanah maupun pembayaran ganti rugi atas lokasi yang dimohonkan,” jelas Trisno.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutim tetap membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat keberatan dari pihak pemohon.

“Jika ada keberatan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui lembaga peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelompok tani, Sugiarto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait tidak dilanjutkannya pembayaran ganti rugi lahan di kawasan Kanal 3.

Namun demikian, dia menyampaikan kelompok tani masih berharap adanya penjelasan yang lebih rinci dari pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan keputusan tersebut.

Menurut Sugiarto, sejak awal pihaknya memilih jalur komunikasi dan musyawarah dengan pemerintah daerah dibandingkan membawa persoalan ke ranah hukum.

Langkah itu ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami sepakat untuk tidak menggunakan jalur litigasi atau peradilan. Penyelesaian yang kami harapkan tetap melalui penjelasan dan komunikasi langsung dengan pemerintah,” ujar Sugiarto.

Dia juga menyampaikan rencana pihaknya bersama perwakilan kelompok tani untuk mendatangi Kantor Bupati Kutai Timur dalam waktu dekat.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan secara langsung dari pemerintah daerah agar persoalan ini bisa dipahami dengan utuh oleh semua pihak,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!